Uraian

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Fungsi ASN adalah melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seorang ASN dalam hal ini Apoteker rumah sakit dituntut menerapakan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, tugas pokok dan fungsinya sebagai Apoteker dalam melaksanakan pekerjaan di unit kerja agar kualitas pelayanan publik meningkat.  Pelayanan publik yang dilakukan di rumah sakit terdiri dari berbagai jenis pelayanan salah satunya adalah pelayanan kefarmasian. Dalam pengelolaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit salah satu tahapan yang penting adalah proses pendistibusian. Sistem distribusi UDD (Unit Dose Dispensing) adalah sistem dengan konsep dimana instalasi farmasi menyediakan obat-obatan per ruang perawatan dengan paket perorangan untuk sekali minum atau satu waktu minum obat. Sesuai dengan penelitian oleh Ika Susanti pada tahun 2013 yang meneliti medication errors, pada tahap penyiapan obat dengan sistem UDD kesalahan terbanyak adalah pemberian label yang tidak lengkap sebanyak 61%. Dengan tidak adanya pemberian label obat, dapat menyebabkan kesalahan pemberian obat, yaitu tidak tepat pasien, tidak tepat obat, tidak tepat dosis,tidak tepat rute pemberian dan tidak tepat waktu pemberian obat. Pendistribusian obat rawat inap di RSUD dr.Soedomo sudah menggunakan sistem UDD, namun pada proses penyiapan obat belum ada pelabelan obat UDD. Hal tersebut akan mempengaruhi pelayanan obat yaitu menyebabkan kesalahan pemberian obat yang akan merugikan pasien. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka gagasan  pemecahan isu yaitu “Penerapan Label Juwara (Jadwal Minum Obat Berwarna) pada Penyiapan Obat UDD (Unit Dose Dispensing) Pasien Rawat Inap RSUD dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek”.  Kegiatan aktualisasi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 September – 3 November 2022. Semua kegiatan aktulisasi ini dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK.


Baca Publikasi Lengkap